Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh dari Kota Bandung Hanya untuk Warga Khusus

Arif Budianto
Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak, tutur Humas Daop 2 Bandung, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Mereka juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Daop 2 Bandung wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," tutur Humas Daop 2 Bandung.

Kuswardoyo mengatakan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh  di Wilayah Daop 2 hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

14 jam lalu

Efek MBG Kembali Bergulir, Harga Sayuran dan Telur di Bandung Meroket

1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 16 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juli 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal