"Kalau minimal pendaftar tidak ada empat orang di setiap SKPD maka, prosesnya diperpanjang," ucap Asep yang didampingi Kabid Mutasi Promosi Kinerja, Agnes Virganty.
Namun ketika pada masa perpanjangan pendaftar masig kurang dari empat, maka pihaknya akan berpatokan pada Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 52/2020, tentang Pelaksanaan Pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), secara Terbuka dan Kompetitif dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Covid-19).
"Di SE Menpan itu kalau nanti pendaftar hanya dua, tetap bisa dilanjutkan. Mungkin karena sedang Covid-19 jadi pendaftar sedikit. Padahal jika kondisi normal dari luar daerah juga ada yang daftar. Kalau sekarang semua pendaftar dari KBB semua," ucapnya.