Lawan Petugas, Sindikat Pengedar Narkoba asal China Ditembak Mati

Mujib Prayitno
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hedro Pandowo memberikan keterangan kepada wartawan di Bandung. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id – Seorang warga negara China ditembak mati petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung karena melawan saat akan ditangkap, Sabtu (13/1/2018). Tersangka bernama Xiao ditangkap karena diduga memesan 2 kilogram (kg) ketamin, bahan pembuat ekstasi.

Xiao merupakan salah satu dari lima anggota sindikat peredaran ekstasi jaringan internasional China-Malaysia-Indonesia, yang diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Sabtu dini hari tadi. Tiga dari lima pelaku merupakan warga negara China, termasuk Xiao. Xiao terpaksa ditembak mati setelah sempat melukai petugas yang hendak menangkapnya.

Penangkapan terhadap kelima anggota sindikat pil ekstasi jaringan internasional ini berawal dari tertangkapnya Zhang, seorang warga negara China yang baru tiba di Bandara Husein Sastranegara Bandung dari Malaysia, Rabu, 10 Januari 2018 lalu. Zhang tertangkap tangan membawa 2 kilogram (kg) ketamin atau bahan baku pembuatan pil ekstasi. Ketamin itu dia sembunyikan di balik handuk, di tas koper yang dibawanya.
 
Berbekal informasi dari Zhang, selanjutnya petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di kawasan Atlantik Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas lalu mengamankan empat pelaku lainnya serta barang bukti berupa 0,5 gram sabu serta 5 butir ekstasi. Dalam penangkapan inilah, Xiao terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas setelah sebelumnya melukai petugas yang hendak menangkapnya.  

“Mereka membawa barang tersebut dari China kemudian dibawa ke Bandung. Karena kalau dibawa ke Jakarta akan diketahui alat deteksi. Kalau di Bandara Husein Sastranegara Bandung belum ada alat deteksinya. Namun, karena kami bekerja sama dengan Bea Cukai, maka kami bisa menangkap mereka,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

Kombes Pol Hendro Pandowo memaparkan, ketamin merupakan bahan dasar narkoba jenis ekstasi dan sabu sehingga efeknya sangat berbahaya. Dari 2 kg ketamin saja, bisa memproduksi beratus ribu butir pil ekstasi.   

Akibat perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat dari lima pelaku dibawa petugas ke sel tahanan Polrestabes Bandung. Bahan ketamin diamankan di Kantor Bea dan Cukai Bandung sementara jenazah Xiao kini masih disimpan di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal