InaBuoy, kata Jeje Wiradinata, merupakan alat deteksi dini tsunami yang dapat memantau perubahan ketinggian muka air laut akibat tsunami dan mengirim data ke BMKG secara real time. "Alat ini dapat menghasilkan waktu dan informasi peringatan dini yang lebih cepat dan akurat," ucap Jeje.
Jeje menyatakan, InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi. Karena itu, setiap orang yang merusak, memindahkan atau melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sarana dan prasarana, bakal dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi sesuai Pasal 62 Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000," ujar Jeje.