Larangan Mudik, Pemkot Bandung Lakukan Penyekatan di Batas Kota dan Gerbang Tol 

Antara
Arif Budianto
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung memeriksa pengendara di batas kota. (Foto: Antara)

Dalam hal tersebut, kata dia, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina," kata Ema.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung memastikan masyarakat Kota Bandung tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat untuk menekan Covid-19.

Perlu diketahui, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berlangsung mulai H-14 peniadaan mudik 22 April–5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei–24 Mei 2021. 

Semntara, hasil rapat koordinasi antara Dishub Kota Bandung dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara saat peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Dilarang Mudik, Stasiun Kereta dan Terminal Bus di Bandung Bakal Ditutup

57 tahun lalu

Larangan Mudik Berlaku, Kemenhub: Belajarlah dari Kasus India

57 tahun lalu

Karna Sobahi: Berat Menahan Rindu, tapi Larangan Mudik untuk Kemaslahatan Bersama

57 tahun lalu

Larangan Mudik Diperluas, Istana : Pemerintah Belajar dari Kasus India

57 tahun lalu

Polisi Ancam Tindak Tegas Travel Gelap Angkut Pemudik ke Jawa Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal