Lapas Tasikmalaya Klaim Perlakukan Pelanggar PPKM Darurat Sesuai Aturan

Antara
Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up di depan gerbang Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani hukuman kurungan selama 3 hari. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Davy Bartian menyatakan, prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan sama sesuai standar operasional prosedur penerimaan warga binaan pemasyarakatan baru.

Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, Asep Lutfi juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes rapid antigen mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.

"ALS (Asep Lutfi Suparman) kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk lapas. Kondisi di dalam juga sudah over crowded atau melebihi kapasitas," ujar Davy.

Dia memastikan kebutuhan dasar Asep Lutfi tetap diberikan sebagaimana mestinya termasuk layanan kesehatan yang juga terus dipantau oleh petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

"Saat ini penghuni di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya berjumlah 357 orang dengan kapasitas normal hanya 88 orang," tutur Kalapas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Ayah Pelanggar PPKM Darurat Gedor Pintu Gerbang Lapas Tasikmalaya untuk Mengecek Kondisi Anaknya

57 tahun lalu

Pelanggar PPKM Diperlakukan seperti Kriminal, Lapas Tasikmalaya Diontrog Keluarga

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Korlap dan Provokator Unjuk Rasa Ricuh di Tasikmalaya

57 tahun lalu

Penjual Kopi Dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya Gegara Tak Sanggup Bayar Denda Rp5 Juta

57 tahun lalu

Infografis Didenda Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Pilih Dipenjara 3 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal