Lantik Eka Supria Atmaja Jadi Bupati Bekasi, Ini Wejangan Gubernur Ridwan Kamil

Antara
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: dok iNews.id)

Syarat kedua untuk ‘lulus ujian’ yakni  melayani rakyat bukan mau dilayani. Sejumlah permasalahan di masyarakat seperti angka pengangguran masih tinggi.

"Itu harus jadi perhatian dengan semangat melayani dari Pak Bupati yang baru," ucapnya.

Syarat yang ketiga, yaitu profesionalisme. Terlebih dengan adanya perkembangan industri 4.0 di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Gubernur Emil juga mengamanatkan pemilihan Wakil Bupati Bekasi agar dimusyawarahkan pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab.

"Mari kita tunjukkan sila keempat Pancasila jadi pegangan dalam menentukan keputusan, termasuk masalah politik dan kekuasaan," tuturnya.

Adapun, pelantikan ini dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019, seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jabar.

Sesuai ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam hal bupati berhenti, maka wakil bupati akan menggantikannya mengingat sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilantik Danrem, Letkol Bambang Heryanto Jadi Dandim Kodim 1618 TTU

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

57 tahun lalu

Belasan Kepala Sekolah di Muaro Jambi Mundur 2 Hari Usai Dilantik

57 tahun lalu

Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal