Kurang 24 Jam, Pembunuh Perempuan Muda asal Jakarta Utara di Indramayu Ditangkap

Andrian Supendi
SPR (31), warga Desa Gelarmandala dusun Ciwatu, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, tak berkutik setelah ditagkap polisi. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, setelah menghabisi nyawa korban tersangka mengambil kedua unit handphone milik korban untuk digadaikan kepada orang lain.

Atas perbuatannya, AKBP M Lukman Syarif menyatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP Barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ical Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Jalan Terpincang-pincang, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Menantu Bunuh Ibu Mertua di Empat Lawang, Dipicu Hasil Panen Kopi

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Balita di Cilacap, Dipicu Nafsu Bejat Pemuda Pengangguran

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Utama Dihadirkan Polisi

57 tahun lalu

Begini Aksi Keji Pelaku Bunuh Anak Politisi PKS di Cilegon usai Gagal Bobol Brankas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal