Kronologi Siswa SMA di Bandung Bunuh Pacar, Cemburu karena Korban Punya Kekasih Lain

Saufat Endrawan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan memaparkan kasus pembunuhan oleh siswa SMA di Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (6/8/2020). (Foto: iNews/Saufat Endrawan)

Pelaku lalu pergi keluar, meninggalkan karung berisi mayat korban begitu saja di rumah kontrakan. Saat pulang ke rumah, pelaku bertemu dengan ibu kandungnya. Sang ibu lalu menanyakan isi karung tersebut.

“Si ibu ini nanya, ada apa isi karung ini. Baru si anak ini bercerita bahwa dia baru selesai menghabisi nyawa pacarnya. Anak ini lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Rancaekek,” ujarnya.

Kapolresta mengatakan, siswa SMA tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Jadi pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, ancamannya minimal hukuman 5 tahun dan 15 tahun. Kemudian melakukan pencabulan. Kalau pencabulan otomatis akan masuk ke pasal persetubuhan. Ancaman hukumannya juga sama,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 jam lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 22 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 20 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal