Kronologi Penculikan Keysha, Pelaku Sekap Korban di Apartemen Gateway Bandung

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti kasus penculikan dengan tersangka Rizky GF. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Pelaku Rizky Gustam Firdaus (33) yang menculik Keysha terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan orang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban KAA alias Keysha mengunjungi rumah temannya di Jalan Kawaluyaan Indah IV, Kompleks Perumahan Kawaluyaan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Di sana, korban Keysha bersama D temannya, main ke rumah NR dari pukul 13.00 hingga pukul 22.00 WIB pada Minggu (7/5/2023).

Pelaku yang mengetahui korban berada di Kawaluyaan, menyusul korban pada pukul 22.00 WIB. Saat korban hendak pulang, pelaku menghunus pisau dan memaksa korban ikut.

Korban sempat menolak. Namun karena pelaku menghunus pisau, akhirnya korban mau naik motor yang dikendarai teman pelaku berinisial A. Saat motor melaju meninggalkan lokasi kejadian, korban sempat berteriak histeris. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cemburu Jadi Motif Pelaku Rizky Culik Keysha di Kawaluyaan Bandung

57 tahun lalu

Viral Rekaman CCTV Remaja Putri Diduga Diculik Mantan Pacar di Bandung

57 tahun lalu

Rizky Penculik Keysha di Kawaluyaan Bandung Diduga Pakai Narkoba

57 tahun lalu

Penculik Remaja Putri Cantik Keysha di Kawaluyaan Bandung Tertangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja Putri Cantik Ditodong Pisau dan Diculik Mantan Pacar di Kawaluyaan Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal