Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban karena DSU merasa sakit hati diselingkuhi. Sedangkan tersangka S alias Mas No sakit hati karena merasa korban menghalangi tersangka untuk rujuk kembali dengan istri.
"Kemudian, korban janji bertemu dengan DSU dan dilihat oleh S alias Mas No. Tersangka S menghampiri korban dalam posisi tidur tengkurap," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Tersangka S alias Mas No datang sambil membawa batu kali seberat kurang lebih 2 kilogram (kg). Batu itu digunakan S untuk memukul kepala korban tiga kali.
Setelah itu, pelaku S menjerat leher korban sampai tidak bergerak. Karena panik dan ketakutan, tersangka memasukan korban ke dalam mobil milik korban.
Saat dimasukkan kedalam mobil, kondisi korban masih bernapas dan diketahui oleh tersangka DSU. Kedua tersangka membawa korban ke tepi sungai sungai Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang.
Sebelumnya, tersangka S alias Mas No memastikan kembali kondisi HS dengan mencekik leher korban. "Setelah tidak bernapas, DSU dan S Alias MAS NO menurunkan korban beserta tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban. Kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya," tutur Kapolres Karawang.
"Tersangka DSU dan S alias Mas No dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.