Kronologi Bocah SD Hilang 3 Pekan di Bandung, Diculik lalu Dijual ke Belasan Pria

Juhpita Meilana
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap kasus penculikan bocah SD. (Foto: Dok.iNews)

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, orang tua korban TF melaporkan anaknya yang hilang saat pamit berangkat ke sekolah 28 November 2023 lalu. Pihak keluarga telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan sang anak.

Selain mengkonfirmasi ke pihak sekolah, orang tuanya juga telah menanyakan kepada beberapa rekan sekolah sang anak untuk menggali informasi lebih jauh.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 hari lalu

Kondisi Yuvita Korban Penyekapan Taufik Hidayat, Sudah Bisa Duduk dan Tersenyum

3 hari lalu

Cekcok Utang Piutang, Pria Tewas Bersimbah Darah Ditikam Rekannya di Bandung

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

5 hari lalu

Efek MBG Kembali Bergulir, Harga Sayuran dan Telur di Bandung Meroket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal