Kronologi Bocah SD Hilang 3 Pekan di Bandung, Diculik lalu Dijual ke Belasan Pria

Juhpita Meilana
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap kasus penculikan bocah SD. (Foto: Dok.iNews)

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, orang tua korban TF melaporkan anaknya yang hilang saat pamit berangkat ke sekolah 28 November 2023 lalu. Pihak keluarga telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan sang anak.

Selain mengkonfirmasi ke pihak sekolah, orang tuanya juga telah menanyakan kepada beberapa rekan sekolah sang anak untuk menggali informasi lebih jauh.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Lurah Margasuka Bandung Jelaskan Kronologi Video Viral yang Disebut Mengamuk di Posyandu

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal