Krisis Kepegawaian, 46 Kepala SD dan SMP di KBB Kosong, Dijabat Plt

Adi Haryanto
Kepala Dinas Pendidikan KBB Asep Dendih saat meninjau sekolah. (Foto/Dok.MPI)


Mereka itu ada yang lolos seleksi berdasarkan penyelenggaraan yang didanai APBN dan juga APBD. Untuk yang didanai dari APBN sekarang ada aturan baru dari Kementerian bahwa mereka harus mengikuti Program Guru Penggerak (PGP). Sebab KBB ditetapkan satu dari tiga daerah yang menjadi pilot project program itu. 

Sementara yang seleksinya didanai APBD sekarang prosesnya sudah selesai setelah mengikuti diklat selama tiga sampai empat bulan untuk memperoleh nomor registrasi kepala sekolah. Hal tersebut mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

"Kalau yang seleksi APBN mengacu pada peraturan baru yaitu Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka harus mengikuti PGP yang baru selesai Oktober ini," tuturnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Verifikasi Honorer di KBB, 6.924 Orang dengan Gaji Rp120 Miliar per Tahun

57 tahun lalu

Kisah Hawatia Terima SK PPPK tapi Langsung Pensiun, Ini Penjelasan Pemkab Gowa

57 tahun lalu

Soal Judicial Review Penghapusan Hak Pensiun DPR, Puan: Kita Lihat Dulu Aturannya

57 tahun lalu

Misteri Kematian Pensiunan Guru di Karanganyar Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal