"Menurut saya sudah tepat timsel. Mereka tak mengeliminir selama memenuhi aturan, lalu ya diajukan saja. Jika nantinya ada keberatan ya itu KPU pusat yang bakal menilai. Bila nyatanya setelah putusan KPU pusat, ada pihak yang keberatan ya silakan menggugat ke KPU pusat dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dahulu, saya pun pernah menjadi timsel dan ada hal yang semacam ini, selama tak dilarang ya diajukan saja biar pusat yang menentukan," ujar Cecep.
Cecep menuturkan, timsel itu merupakan alat keputusan pusat dan yang dilakukan ketua timsel dengan menyerahkan keputusan ke KPU pusat sudahlah benar tanpa mengabaikan masukan-masukan yang ada.
"KPU pusat menurut saya harus memperhatikan masukan-masukan yang ada dengan melakukan konfirmasi klarifikasi dan verifikasi informasi. Masukan itu dijadikan informasi awal yang mesti dikonfirmasi," tutur dia.
Ke-14 nama yang lolos selesai dan disetorkan ke KPU RI tersebut tercantum dalam pengumuman Timsel Nomor : 31/TIMSELPROV-GEL.5-PU/04/32/2023, yang dimuat di situs resmi KPU Jabar. Mereka yang lolos antara lain:
1. Abdullah Sapi’i (KPU Kabupaten Cirebon)
2. Ade Zaenul Mutaqin (KPU Kota Tasikmalaya)
3. Adie Saputro (KPU Kabupaten Bandung Barat)
4. Ahmad Nur Hidayat (KPU Kota Bandung)
5. Aneu Nursifah (KPU Kabupaten Garut)
6. Hari Nazarudin (KPU Kabupaten Subang)
7. Hedi Ardia (KPU Kabupaten Bandung)
8. Iing Nurdin (Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bandung Barat)
9. Mega Nugraha Sukarna (Jurnalis)
10. Muhtadin (KPU Kabupaten Pangandaran)
11. Samsudin (KPU Kota Bogor)
12. Ujang Kusumah Atmawijaya (KPU Kota Cirebon)
13. Ummi Wahyuni (KPU Kabupaten Bogor)
14. Wasikin Marzuki (Bawaslu Jabar)