KPK Kembali Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

Agus Warsudi
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang (Antara)

Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan. Terpidana Mustafa dimasukkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.

Ali mengatakan, eksekusi Mustafa ini untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. "Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," kata Ali.

Dalam amar putusan perkara kedua itu, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp17.140.997.000 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua dua tahun," ujar Ali.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Pindahkan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Tak Hanya Dokumen, KPK Sita Bukti Lain dari Penggeledahan Rumah Dinas Lampung Tengah

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

57 tahun lalu

Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Penampakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal