TASIKMALAYA, iNews.id - Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan untuk tidak memperpanjang penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang berakhir besok, Jumat (29/5/2020). Pemkot akan mulai memberlakukan new normal seperti yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, selama masa pemberlakuan PSBB tahap kedua di wilayah kota ini tidak ditemukan ada penambahan kasus baru berdasarkan hasil tes swab. Beberapa penambahan kasus positif Covid-19 hanya berdasarkan hasil rapid test.
"Kami sudah putuskan tidak akan memperpanjang PSBB dan akan segera mengakhiri pemberlakuan PSBB pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020," kata Budi Budiman, Kamis (28/5/2020).
Menurut Budi, saat ini Kota Tasikmalaya masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Ini berarti setelah PSBB berakhir nanti, kegiatan akan dapat kembali normal. Namun, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Budi menyebutkan, Presiden Joko Widodo juga sudah memutuskan ada empat provinsi dan 25 kabupaten/ kota di Indonesia sudah dapat melakukan fase new normal. Salah satu dari empat provinsi itu Jabar.