Korupsi Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Asep Juhariyono
Tersangka korupsi Rp1,1 miliar, Eddy Supriadi dilimpahkan ke Kejari Tasikmalaya. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya nonaktif, Eddy Supriadi, tersangka dugaan kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). Selain itu, penyidik Polres Kota Tasikmalaya juga melimpahkan berkasa perkara kasus tersebut untuk segera disidangkan.

Selain berkas perkara dan tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tasikmalaya juga melimpahkan barang bukti uang tunai Rp300 juta, satu unit mobil, dan sejumlah dokumen.

Tersangka Eddy terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup lantaran mengkorupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Kapolres Kota Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah berdasarkan laporan hasil audit pengelolaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya. Dari hasil audit itu, ditemukan kejanggalan.

Total dana hibah yang diterima KONI Kota Tasikmalaya sebesar Rp9,3 miliar lebih. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) 2018 di Kabupaten Bogor. 

Penyidik Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya menunjukkan barang bukti korupsi uang tunai Rp300 juta. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

Namun tersangka diduga menilap dana Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan rumah. "Tersangka memindahkan dana Rp1,1 miliar dari rekening KONI Kota Tasikmalaya ke dua rekening pribadi," kata Kapolres Kota Tasikmalaya.

Atas perbuatannya, ujar AKBP Doni Hermawan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juntco Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Berkekuatan Magnitudo 4,2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal