Korupsi Pengadaan Lahan Makam Covid-19, ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka

Adi Haryanto
Kejari Kota Cimahi menetapkan tiga pelaku korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. (Foto: MPI/Adi Haryanto) 

CIMAHI, iNews.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Seorang diketahui berstatus PNS aktif dan dua lainnya sudah pensiun.  

Para tersangka, yaki seorang PNS aktif di lingkungan Pemkot Cimahi berinisial AK. Kemudian pensiunan PNS berinisial AJ dan YT dari pihak swasta. Mereka semua diduga terlibat dalam pengadaan tanah makam Covid-19 yang ternyata milik Pemkot Cimahi.

"Ketiganya terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi, untuk pengadaan lahan seluas 791 meter persegi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Feby mengatakan, kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp569.520.000.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukkan untuk makam Covid-19 tersebut. Setelah uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Persidangan Aa Umbara Sebut Ada Jual Beli Jabatan, Sekda KBB: Saya Tidak Tahu

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal