Korban Pencurian di Jampang Kulon Sukabumi Semringah Motor Kesayangannya Kembali

Ilham Nugraha
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengembali motor kepada pemiliknya. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Dua peristiwa terakhir, terjadi pada 6 Agustus 2023 di Kampung Warung Tagog dan kedua pada 18 Agustus 2023 di Kampung Negla Babakan. 

"Tersangka S, J, dan W ditangkap pada 3 September 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi," ujar AKBP Maruly Pardede.

Kapolres Sukabumi menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. "Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun tahun penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutur Kapolres Sukabumi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor

57 tahun lalu

Kebakaran Lahan dan Pengolahan Ikan Asin di Sukabumi Berhasil Dipadamkan

57 tahun lalu

Tempat Pengolahan Ikan Asin di Citepus Sukabumi Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Cicantayan Sukabumi, Sopir Penabrak Sekeluarga Jadi Tersangka

57 tahun lalu

2 Honorer Disdik Kota Sukabumi Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp716 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal