Korban Curanmor Semringah Motor Kesayangan Kembali, Ditemukan Polsek Andir di Tasikmalaya

Agus Warsudi
Kapolsek Andir AKP Gilang Perdana mengembalikan motor kepada Fajar AS. (FOTO: istimewa)

Kapolsek Andir AKP Gilang Perdana mengatakan, setelah menerima laporannya, Unit Reskrim Polsek Andir melakukan penyelidikan. Di tengah penyelidikan berjalan, polisi mendapat kabar pelaku ditahan di Polres Garut. "Kami dapat informasi, pelaku ini ditahan di Polres Garut atas kasus penipuan dan penggelapan," kata Kapolsek Andir.

Tim Unit Reskrim Polsek Andir pun mengecek ke Polres Garut. Pelaku Randi memang benar tengah dalam penahanan Polres Garut. Tim dari Polsek Andir pun memeriksa pelaku untuk mengetahui keberadaan motor korban Fajar. 

Pelaku mengaku motor itu, dititipkan di rumah teman di Tasikmalaya. Polisi bergerak ke daerah yang ditujukkan pelaku dan berhasil mengamankan motor jenis matik tersebut. "Kami berhasil mengamankan motor. Kami berikan motor tu kembali kepada korban," ujar AKP Gilang Perdana. 

Sementara itu, untuk penanganan terhadap pelaku Randi, tutur Kapolsek Andir, penyidik menerapkan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana, tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Remaja Palak Pemilik Toko Kelontong di Cigadung Bandung, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Cegah Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polrestabes Bandung Luncurkan Lembur Cepot di Andir

57 tahun lalu

Kualitas Udara Kota Bandung di Bawah Normal, DLH Rekomendasikan 4 Langkah

57 tahun lalu

Pemuda Partai Perindo Gelar Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Baleendah Bandung

57 tahun lalu

Rumah 3 Lantai Plus Laboratorium di Ciumbuleuit Bandung Ludes Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal