Korban Cabul Guru Agama di Parongpong Bertambah Jadi 7 Orang

Yuwono
Kasat Reskrim Polrs Cimahi AKP Niko Adi Puto. (Foto: iNews/Yuwono)


Niko mengatakan, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, untuk mempertangungjawabkan pebuatannya, AA ditahan di sel Mapolres Cimahi.

Diketahui, Kasus pencabulan guru kepada murid ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengaku bisa mengobati korban. Pelaku lalu melancarkan aksinya dengan membujuk korban hingga tak berdaya. Saat itulah kemudian pelaku mencabuli korbannya.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Prama Suryanegara mengatakan, anggota bergerak cepat tak kurang dari 1 x 24 jam dalam menangkap pelaku setelah mendapat laporan korban. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Cimahi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

57 tahun lalu

Jenazah Acil Bimbo Dimakamkan di Cimahi, Dunia Musik Tanah Air Berduka

57 tahun lalu

Atap Rumah di Cimahi Ambruk Timpa 2 Bocah

57 tahun lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal