Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Rekonstruksi tabrak lari di Nagreg yang menewaskan sejoli Handi dan Salsa. (Foto: Istimewa)

"Nggak ada (tuntutan) dipecat (dari TNI). Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," tutur Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung. 

Diketahui, kasus ini berawal saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, Koptu A Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, mengendarai mobil Isuzu Panther B 300 Q menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada 8 Desember 2021. 

Kolonel Priyanto, Koptu A Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, tidak menolong Handi-Salsa. Tetapi ketiga terdakwa membawa kedua korban dan membuangnya ke anak Sungai Serayu.

Korban Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Berdasarkan pengakuan terdakwa Kolonel Priyanto, tujuan membuang Handi dan Salsa ke sungai agar tubuh kedua korban hanya ke laut dan dimakan ikan.

Namun, jasad kedua korban ditemukan terdampar di tepi Sungai Serayu. Dalam persidangan terungkap, Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat setelah kecelakaan terjadi. Mantan Dandim Gunungkidul ini dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Dandim Gunungkidul Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup

57 tahun lalu

Tuntut Seumur Hidup Kolonel Priyanto, Oditur Militer Akui Sesuai Patokan dari Jenderal Andika

57 tahun lalu

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsa di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Begini Detik-Detik Panther Priyanto Cs Tabrak Motor Handi-Salsabila di Nagreg Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal