Komplotan Curanmor Antarkota di Bandung Raya Ditangkap Tim Citarum Presisi

Adi Haryanto
Komplotan curanmor ditangkap Tim Citarum Presisi Satreskrim Polres Cimahi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Peran mereka adalah satu orang sebagai pemetik dan lima lainnya sebagai joki. Pasal yang dikenakan 363 dan atau 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.

Pelaku Pian (AN) warga Desa Gayam, Kecamatan Kelau, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku, total sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali. 

Kejahatan itu dilakukan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Motor dijual ke daerah Cianjur, uangnya buat hidup sehari-hari," kata Pian.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Leuwigajah Cimahi Terkejut Paman Tega Bunuh Ponakan gegara Tolak Hubungan Badan

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu Muda di Cimahi akibat Korban Tolak Ajakan Berhubungan Badan

57 tahun lalu

Pembunuh Perempuan di Leuwigajah Cimahi Tertangkap, Korban Dihabisi karena Ini

57 tahun lalu

Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan di Cimahi Tewas Terkapar di Kamar Mandi

57 tahun lalu

Detik-Detik Sungai Cigugur Meluap Nyaris Seret Motor di Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal