Klinik Kesehatan di Bandung Turunkan Tarif Tes PCR Rp495.000

Ervan David
Warga menjalani tes PCR di klinik kesehatan. (Foto: iNews/Ervan David)

"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya menekan penularan melalui pelacakan Covid-19," ujar Ambarwati. 

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi tes swab real-time PCR. Hal tersebut diambil berdasarkan evaluasi yang Kemenkes serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan, evaluasi telah dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR terdiri atas sejumlah komponen, yakni jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya. 

“Dari hasil evaluasi kita sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali. Tarif baru ini mulai berlaku 17 Agustus 2021,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkab Purwakarta Gratiskan Tes PCR di Labkesda, Biayanya Ditanggung APBD

57 tahun lalu

Polisi Minta Warga Laporkan Tes PCR di Atas Harga Ditetapkan Pemerintah

57 tahun lalu

Laboratorium di Bandung Belum Bisa Turunkan Harga Tes PCR Sesuai Arahan Jokowi

57 tahun lalu

Sepakat dengan Presiden Jokowi, Anggota DPR Ini Bilang Harga Tes PCR Bisa Rp300.000

57 tahun lalu

Dukung Presiden, Anggota DPR Ini Sebut Harga Tes PCR Bisa Rp300.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal