Khidmat, Pembuang Bayi di Toilet PT SLI Dinikahkan di Mapolres Majalengka

Inin nastain
Prosesi akad nikah tersangka pembuang bayi di Mapolres Majalengka. (Foto: Istimewa)


Setelah prosesi ijab qobul dianggap sah, keduanya kemudian menerima buku nikah dari petugas. Sempat melakukan sesi foto bersama, pasangan suami-istri itu akhirnya berpisah, lantaran sang istri harus kembali menjalani hukuman karena melakukan tindakan pidana.

"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasitha yang ada di Mapolres Majalengka," kata Edwin

Sebagaimana diketahui, DSA sempet menjadi bahan obrolan setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya di salah satu toilet di PT SLI Majalengka pada akhir Oktober lalu. Aksi nekad DSA itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di dekat toilet, sehingga petugas cepat mengamankan pelaku.


Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Cideres, DSA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di tahanan Mapolres Majalengka.

"Kami menduga terduga melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DSA Perempuan Pembuang Bayi di Toilet Masih Karyawan PT SLI dan Dapat Gaji

57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Pikap Bawa Emak-Emak Hendak Kondangan Terjun ke Jurang

57 tahun lalu

Mengharukan, Pengantin Pria Dibacok OTK Akad Nikah di RSUD Bari Palembang

57 tahun lalu

Polisi Buru 4 Pelaku Pembacokan Calon Pengantin Pria di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal