Ketua Tim Uji Klinis Unpad Bandung Sebut Daya Tahan Vaksin 1 Tahun

Arif Budianto
Ilustrasi vaksin. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Unpad Kusnandi Rusmil menyebutkan, daya tahan vaksin Covid-19 paling lama satu tahun. Selain itu, vaksin hanya salah satu cara pengendalian pandemi Covid-19.

Intinya masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) hingga virus benar-benar hilang.  "Vaksin ini paling lama (bertahan) satu sampai dua tahun, setelah itu harus divaksin lagi," kata Kusnandi kepada MNC  Portal Indonesia, Minggu (24/1/2021). 

Menurut dia, karakter virus pada dasarnya terus bermutasi, begitu pun virus Covid-19. Bila telah bermutasi, maka bisa jadi vaksin yang telah masuk ke tubuh manusia tak lagi sanggup menghalau jenis baru dari virus tersebut.

"Coba lihat vaksin influenza, juga rutin satu atau dua tahun. Begitupun vaksin Covid-19 ini," ujar dia. 

Selain itu, kata dia, mereka yang telah disuntik vaksin bukan berarti otomatis kebal terhadap virus. Pada uji klinis di Bandung, dari 1.600 orang relawan yang disuntik, sebanyak 25 orang tercatat terinfeksi Covid-19. Sebanyak 18 relawan yang disuntik placebo dan tujuh orang relawan yang mendapat suntikan Vaksin Sinovac.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Tanah Merah ke Permukiman, Warga Ciseureuh Purwakarta Protes Pembangunan Klaster

57 tahun lalu

Merebak Kasus Covid-19 di Pesantren, 42 Santri di Garut Diangkut ke Rumah Sakit

57 tahun lalu

Bio Farma Sebut Indonesia Berpotensi Dapat 663 Juta Dosis Vaksin Covid-19

57 tahun lalu

Susul UI dan UGM, Unpad Kritik Tajam Kualitas Demokrasi Era Jokowi

57 tahun lalu

Unpad Gandeng Pertamina Kembangkan Community Hub di Jatinangor Sumedang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal