"Masalah itu (salat ke timur) sudah ditangani biar aqidahnya kembali ke jalan yang benar, tapi itu belum beres, sudah ada lagi surat yang ini (mengakui Sensen)," ucapnya.
Dia mengungkapkan, paham Sensen itu sudah diketahui sejak lama dengan pengikutnya masyarakat biasa, bahkan ada seorang pengikutnya sudah menjalani hukuman dengan kurungan penjara selama tiga tahun pada 2013.
Khusus kasus pengakuan rasul ini, kata Ahmad, MUI Kecamatan Caringin sudah menemui keluarga Hamdani untuk memberikan pengertian tentang pemahamannya yang salah.
Namun, lanjut dia, pemikirannya tersebut tetap tidak berubah dan mengakui Sensen sebagai nabinya, hingga akhirnya MUI Caringin melaporkan ke kepolisian dengan laporan penistaan agama. "Kami sudah buat laporan resmi ke Polsek," ujarnya.