Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah.
Selain fokus pada penemuan cacahan uang, pihak kepolisian juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait operasional lahan sampah tersebut. Diketahui, lokasi tersebut merupakan tempat pembuangan sampah ilegal yang menampung kiriman sampah dari wilayah Jakarta dan kota-kota penyangga lainnya.