Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya, termasuk TNI, untuk beralih menggunakan kendaraan dinas listrik. Khusus buat TNI didorong memanfaatkan program konversi, yaitu, mengubah kendaraan dinas berbahan bakar menjadi kendaraan dinas listrik berbasis baterai.
Permintaan Jokowi ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sehingga, kendaraan yang sebelumnya ditopang mesin bakar menjadi mengandalkan baterai untuk kegiatan operasional kedinasan atau perorangan.
Jokowi juga meminta prioritas secara bertahap pengadaan kendaraan listrik dalam memenuhi kebutuhan kendaraan dinas. Hal itu juga untuk mencapai target pemerintah dalam menurunkan emisi sebanyak 29 persen di 2030 dan mencapai target emisi nol atau net zero emission pada 2060.
"Dengan didukung ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, diharapkan Indonesia betul-betul mampu merajai menjadi produsen dari kendaraan listrik. Ke depan RI tak sekadar menjadi produsen tetapi juga eksportir kendaraan listrik," kata Presiden Jokowi.
"Kita targetkan juga ada kendaraan listrik bisa digunakan masyarakat Indonesia, dan selanjutnya kita akan menuju ke pasar-pasar ekspor. Kedepannya juga baterai kendaraan listrik bisa semakin berkembang dengan kapasitas daya yang lebih besar," ujarnya.