Teknologi RISHA, ujarnya, diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk penyediaan hunian yang tepat karena dapat dibangun dengan waktu yang tidak terlalu lama.
"Untuk penyediaan RISHA kami minta Pemda bisa menyediakan lokasinya. Beberapa syaratnya antara lain lokasi relokasi harus dalam kondisi lahan siap bangun, bebas dari risiko bencana alam dan luas lahan minimal 2.400 meter persegi," ujarnya.
Koordinasi tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti surat Bupati Sumedang kepada Menteri PUPR Mochamad Basoeki Hadimoeljono pada 18 Januari 2021 perihal Permohonan Dana Pembangunan Rumah Relokasi Korban Bencana di Kabupaten Sumedang.
Selain itu, ujar dia, Bupati Sumedang juga telah melakukan audiensi dengan Dirjen Perumahan tanggal 9 Februari 2021 guna meminta penanganan pasca bencana di sektor perumahan.
Apalagi, mengingatkan bahwa saat ini kondisinya banyak rumah warga yang rusak berat dan tidak dapat ditempati lagi. "Kami berharap pembangunan RISHA ini bisa segera dilaksanakan karena masyarakat sangat membutuhkan tempat tinggal pasca bencana," tutur Fitrah.
Diberitakan sebelumnya, akibat tebing setinggi 40 meter dan lebar 20 meter longsor pada Jumat 9 Januari 2021 lalu. Sebanyak 40 warga Kampung Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang tewas. Selain itu, longsor juga menimbun puluhan rumah dan mengancam ratusan rumah lainnya.