Keluarga Minta 4 Terpidana Kasus Vina Dikembalikan ke Lapas Cirebon, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Keluarga terpidana kasus Vina berharap anak mereka yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dikembalikan ke Lapas Cirebon. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Empat terpidanakasus pembunuhan Vina dan Eky yang divonis penjara seumur hidup hingga kini masih ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung. Keluarga berharap keempat terpidana itu yakni, Supriyanto, Eko Sandi, Hadi, dan Rivaldi dikembalikan ke Lapas Cirebon.

Kakak ipar Supriyanto, Nurdin (44) mengatakan, keluarga keberatan jika terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sebab, keluarga harus mengeluarkan biaya lebih besar saat menjenguk.

Karena itu, keluarga sangat berharap para terpidana dikembalikan ke Lapas Cirebon.

"Kondisi semua sehat. (saat bertemu keluarga) biasa curhat. (Lima terpidana) udah jenuh (di Rutan Kebonwaru), minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat saudara," kata Nurdin di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024).

Nurdin mengaku terkendala transportasi setiap akan menjenguk adik iparnya. Selain itu, jarak Cirebon dan Kota Bandung sejauh 215 kilometer (km) via Tol Cipularang dan Tol Cikopo, rata-rata memerlukan waktu 3-4 jam perjalanan. Harga tiket travel dan bus untuk rute Bandung Cirebon berkisar antara harga Rp90.000 hingga Rp325.000 per orang.

"Kami berharap anak-anak keluar semua karena di-feeling kami mereka semua tidak bersalah," ujar Nurdin.

Nurdin sangat meyakini adik ipar Supriyanto dan para terpidana lain kasus Vina tidak bersalah. Mereka tidak melakukan pembunuhan berencana seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"99 persen yakin (tidak bersalah) karena dia (Supriyanto) anak buah saya. Kerja sama saya. Kerjanya di perum, Arjawinangun. Hari Senin itu biasa aja bareng sama saya sampai Rabu biasa kerja," tuturnya.

Nurdin terkejut saat anak-anak ditangkap polisi atas tuduhan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.

"Awal saya menduga Supriyanto, Jaya, Hadi, dan Eko Sandi, ditangkap polisi karena masalah minuman keras. Ternyata kasus Vina," ucap Nurdin.

Saat bertemu Supriyanto dan empat terpidana lain, tutur Nurdin, meminta mereka bersabar karena proses permohonan pemindahan terpidana sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris

57 tahun lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

57 tahun lalu

Terpidana DPO Kejari Lampung Tengah Ditangkap, Sempat Ganti Identitas dan Pindah Tempat

57 tahun lalu

Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru saat Akan Berwudu

57 tahun lalu

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Ini Kata Praktisi Hukum Toni RM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal