Kelabui Polisi, Pembunuh Janda Cantik di Sukabumi Pakai Rambut Palsu Selama Buron

Dharmawan Hadi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa (kiri), Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono (tengah) dan Kanit Reskrim Polsek Cibadak, AKP Madun, saat merilis kasus penusukan janda cantik. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 


Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.  

"Pelaku kita terapkan 3 pasal, yaitu, Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan Pasal 351 ketiga tentang Penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," ucap I Putu. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Tampang Pembunuh Janda Cantik di Sukabumi, Dilumpuhkan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Pria di Sragen Bunuh Wanita Muda asal Grobogan, Dipicu Asmara?

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper Gegerkan Warga Brebes

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper di Brebes

57 tahun lalu

Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper di Brebes Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal