Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gula Anak Perusahaan BUMN

Agus Warsudi
Kejati Jabar segera menerapkan tersangka kasus dugaan korupsi gula Rp50 miliar di anak perusahaan BUMN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah mendapatakan bahan dan keterangan, kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar itu kini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021. 

"Terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula (di PT PG Rajawali II) telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021). 

Riyono menyatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi di PT PG Rajawali II yang berkantor di Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, ujar Riyono, PT PG Rajawali II diduga mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu. Dalam praktiknya, diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula karena tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance.

Dugaan penyimpangan tersebut, ujar Riyono, antara lain, ada keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lain berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha. 

"Ini (dugaan korupsi) dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," ujar Riyono. 

Ironisnya, tutur Aspidsus Kejati Jabar, PT PG Rajawali II tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Namun, PT PG Rajawali II sudah menerbitkan DO gula ke PT Mentari Agung Jaya Usaha. "(Tindakan ini) berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp50 miliar," tutur Aspidsus Kejati Jabar. AGUS WARSUDI

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 Miliar Anak Perusahaan BUMN di Cirebon

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal