Kejati Jabar Kembali Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Agus Warsudi
Polisi menerjunkan anjing pelacak saat mencari bukti tambahan di rumah korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: iNewsTv/Yudy Heryawan Juanda)

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu. Kelima tersangka antara lain, Yosef Hidayah suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah dari korban Amalia Mustika Ratu; Muhammaf Ramdani alias Dani. 

Kemudian, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama, anak pertama Mimin dan Abi Aulia, anak kedua Mimin. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.

Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tetapi, hakim menolak gugatan mereka dan menilai penetapan tersangka telah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

6 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

7 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

7 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

8 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal