Kejari Kabupaten Sukabumi Akhiri Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

Ilham Nugraha
Kejari Kabupaten Sukabumi akhiri perkara dengan Restorative Justice. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

Sesuai kesepakatan yang dicapai, Kajari Kabupaten Sukabumi mengusulkan Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ). Persetujuan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.

Program Restorative Justice (RJ) ini berpedoman pada Perja Nomor 15 tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor 1/E/EJP/02/2022 jo surat biasa Jam Pidum Nomor 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022. 

"Program ini menawarkan alternatif penyelesaian perkara bagi kasus pertama kali, dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Kajari Kabupaten Sukabumi berharap bahwa Program Keadilan Restorative Justice ini dapat memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.

"Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dipolisikan terkait Bayi Tertukar, RS Sentosa Berharap Penyelesaian dengan Restorative Justice

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Miris! Guru Dipukul Murid di SMK Situbondo hingga Mata Lebam

57 tahun lalu

2 Pemuda Pemukul Kapolsek Kaliwungu Jadi Tersangka, 1 Sempat Kabur dan Tantang Warga

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal