Kejari Bandung Kembalikan Uang Rampasan Perkara Korupsi Rp14,3 Miliar ke Kas Daerah Pemprov Jabar

Agus Warsudi
Kejari Bandung mengembalikan uang yang disita dari terpidana korupsi Rp14,3 miliar. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengembalikan uang Rp14.308.422.469 atau Rp14,3 miliar ke kas daerahPemprov Jabar dan ke kas negara, Selasa (18/7/2023). Uang itu rampasan dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bandung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto mengatakan, total uang rampasan dari 2 kasus tindak pidana korupsi  Rp14.308.422.469 diserahkan ke kas Pemprov Jabar melalui Badang Keuangan Aset Daerah. 

"Pada 2023, ini (uang Rp14.308.422.469 hasil korupsi yang dikembalikan) menjadi yang terbesar," kata Kepala Kejari Kota Bandung di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Rachmad Vidianto menyatakan, uang tersebut disetorkan ke kas daerah dan negara berdasarkan perintah pengadilan karena perkara telah inkrah. Perincian uang yang disetorkan ke kas daerah terdiri atas, Rp638.000.000 dari kasus korupsi dengan terpidana Tantan Pria Sudjana, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar.

Uang rampasan Rp300.000.000 disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berasal dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kanwil Kemenag Jabar dengan terpidana Muhammad Salman Alfarisi.

Selanjutnya, uang rampasan Rp13.370.422.469 berasal dari kasus korupsi dana BOS Kanwil Kemenag Jabar dengan terpidana Ai Al Lathopah diserahkan ke kas negara PNBP. "Disetor ke kas negara," ujar Rachmad Vidianto.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Ridwan Kamil Pakai Seragam Hansip Patroli di Jalan Braga Bandung

57 tahun lalu

Bendahara DPRD Kabupaten Bandung Pingsan akibat Jatuh dari Tangga Lantai 2

57 tahun lalu

Eksekusi Kios Pasar Banjaran Ricuh, Bupati Bandung Sepakati 2 Aspirasi Pedagang

57 tahun lalu

Kasus Mayat Driver Online di Kertasari Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di Karanganyar Jateng

57 tahun lalu

Waduh, Calon Siswa Bayar Rp1,5 Juta untuk Surat Rekomendasi PPDB Bodong di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal