Kejar Kasus Pelecehan Perempuan Disabilitas, RPA Perindo Konsultasi ke RSHS 

Arif Budianto
RPA Perindo saat audiensi dengan RSHS Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)


Menurut Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, pihaknya diberikan kuasa oleh keluarga korban yang mengalami tindak kekerasan seksual. Di mana RPA Partai Perindo untuk mendampingi Kasus yang sudah 1 tahun lebih tidak diproses. 

"Jadi pada saat ini keluarga memberikan harapan supaya RPA Perindo dapat membantu sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi korban ini disabilitas," kata dia. 

Kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak Maret 2020 dengan pelaku diduga dia orang. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban memiliki anak berusia balita. Sedangkan korban sendiri saat ini berusia 27 tahun. 

Menurut dia, relawan perempuan anak Partai Perindo merupakan pelopor garda terdepan di Indonesia dalam memperjuangkan setiap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya mendampingi secara gratis. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RPA Perindo Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan

57 tahun lalu

Kawal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tondano, Ketua RPA Perindo Sulut: Sudah P21

57 tahun lalu

Kawal Kasus Pencabulan Anak, DPW RPA Perindo Apresiasi Polres Minahasa Kooperatif

57 tahun lalu

Kawal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, RPA Perindo Sulut Datangi RS di Manado

57 tahun lalu

Kantongi Surat Kuasa, RPA Perindo Akan Bantu Pulangkan TKW Tak Digaji Setahun di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal