Evaluasi diperlukan untuk memastikan putaran balik yang beroperasi telah memenuhi ketentuan dan standar keselamatan. Titik yang tidak memiliki izin atau berisiko membahayakan pengguna jalan akan menjadi bahan pembenahan.
"Nanti akan kami koordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembenahan. Sehingga yang bisa dioperasikan hanya u-turn yang benar-benar legal," katanya.
Meski demikian, polisi belum memastikan status u-turn di lokasi kecelakaan maut Desa Kiajaran Kulon. Legalitas titik putaran balik yang digunakan mobil pikap sebelum tabrakan masih dipelajari bersama instansi terkait.
"Untuk lokasi ini masih kami pelajari terlebih dahulu. Kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait, nanti hasilnya akan kami sampaikan," ucapnya.
Selain memeriksa kondisi jalan dan putaran balik, polisi masih mengumpulkan bukti untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Olah TKP dilakukan secara digital dan ilmiah menggunakan metode TAA.