Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan, Jasa Raharja Beri Santunan Rp100 Juta ke Ahli Waris

Dharmawan Hadi
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto disaksikan Bupati Kuningan Acep Purnama menyerahkan santunan Rp100 juta kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan mobil dinas. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

KUNINGAN, iNews.id - PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dalam kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Total santunan yang diserahkan Rp100 juta.

Dua korban meninggal dalam kecelakaan maut pada Senin (3/4/2023) itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) Jamaludin dan Ilah Kustilah. Korban meninggalkan tiga anak yang masih kecil.

Sementara itu, korban luka berat, Endra Wijaya saat ini masih dirawat di RSUD 45 Kuningan dan telah menjalani operasi patah tulang di pinggul dan kaki.

Penyerahan santunan dilakukan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto dan Bupati Kuningan Acep Purnama pada Selasa (4/4/2023).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan, santunan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Bupati Kuningan

57 tahun lalu

Mobil Dinas Bupati Tabrak Warga, Kasatlantas Polres Kuningan: Sopir Dites Urine, Hasilnya Negatif

57 tahun lalu

Mobil Dinas Kecelakaan Tewaskan 2 Warga, Bupati Kuningan Tanggung Biaya Pendidikan Anak Korban

57 tahun lalu

Sopir Ngantuk Diduga Jadi Penyebab Mobil Dinas Bupati Kuningan Seruduk Sejumlah Pemotor

57 tahun lalu

Hilang Kendali Mobil Dinas Bupati Kuningan Tabrak Sejumlah Pemotor, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal