Bukan hanya KA Mataram, kecelakaan ini juga berdampak pada sejumlah kereta lain yang melintas di jalur tersebut. Beberapa di antaranya KA Gumarang, Singasari, Gunungjati, Jayabaya, Argo Muria, Manahan, Harina, Progo, Argo Anjasmoro hingga Argo Bromo Anggrek.
Keterlambatan waktu perjalanan bervariasi, mulai dari belasan menit hingga lebih dari 1 jam, tergantung kondisi di lapangan.
Muhibbuddin menegaskan, kecelakaan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang.
“Baik ada maupun tidak ada palang pintu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hentikan kendaraan sejenak, tengok kanan-kiri dan pastikan aman sebelum menyeberang,” ucapnya.
Dia menambahkan, aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.