Kasus Upal Rp2,3 Miliar di Garut, Pelaku Produksi dengan Akurasi Tinggi

fani ferdiansyah
Polisi mengamankan barang bukti kasus peredaran uang palsu total di Garut, Minggu (20/11/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Seperti diberitakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka A alias D yang berprofesi sebagai pelatih badminton. 

Secara total, seluruh barang bukti yang disita oleh jajaran Polres Garut ini mencapai Rp3 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peredaran Upal Rp2,7 Miliar di Garut Terungkap, Oknum Pelatih Badminton Ditangkap

57 tahun lalu

Kirim Upal lewat Jasa Pengiriman Paket Kilat, Warga Jakbar Ditangkap Resmob Polres Salatiga

57 tahun lalu

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga KBB Ditangkap Polisi di Leles Garut

57 tahun lalu

Jadi Korban Peredaran Upal, Pedagang Kerupuk di Semarang Tekor Rp5 Juta

57 tahun lalu

Edarkan Upal di Pasar UMKM, Pria Asal Banyumas Dihajar Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal