Kasus Suap, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis empat tahun dan dua tahun penjara kepada tiga ASN Pemkab Bogor dalam kasus suap pegawai BPK Jabar, Jumat (23/9/2022). (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis empat dan dua tahun penjara kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor karena terlibat dalam kasus suap yang menjerat atasannya, Bupati non-aktif Bogor Ade Yasin

Ketiga ASN Pemkab Bogor tersebut, yakni Kasubdit Kas Daerah Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Petugas PPK di Dinas PUPR Pemkab Bogor, Rizki Taufik. 

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih menilai, ketiga ASN tersebut terbukti melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar. Ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Ihsan Ayatullah dipidana 4 tahun dan denda Rp100 juta, jika tidak bayar diganti 4 bulan penjara," kata Hera Kartiningsih di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022) malam.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ihsan Ayatullah sama dengan vonis yang diterima Ade Yasin. Vonis tersebut juga lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Ihsan Ayatullah dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bogor Hujan Angin, 1 Pemotor di Jalan Paledang Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Waduh, Siswi SMK Diduga Dilecehkan Mantan Guru di Bogor

57 tahun lalu

Kemenhub Usul Pembangunan Trem Kota Bogor 1 Paket dengan LRT Cibubur-Baranangsiang

57 tahun lalu

PPP Beri Tanggapan Jelang Sidang Vonis Bupati Bogor Ade Yasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal