Menanggapi hal video tersebut, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Himawan mengatakan, sejak pekan lalu, petugas telah menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
Dari laporan itu, kata Kasatreskrim Polres Indramayu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 12 setelah laporan, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan membawa korban ke dokter untuk melaksanakan visum. Kemudian mengintrogasi para saksi terkait, lalu cek TKP. Alhamdulillah, tidak sampai 12 jam, kami berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku yang sudah diamankan berjumlah lima orang," kata Kasatreskrim Polres Indramayu kepada wartawan Senin (18/12).
AKP Hilal Adi Himawan menyatakan, saat ini, kelima pelaku itu diperiksa intensif untuk penyelidikan lebih lanjut. "(Pelaku yang diamankan) satu orang dewasa dan 4 lainnya di bawah umur," ujar AKP Hilal Adi Himawan.
Kasatreskrim Polres Indramayu menuturkan, antara korban dan para pelaku, saling mengenal. Sebelum diperkosa, korban CS dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.
"Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tetang UU perlindungan anak. Mereka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun," tutur Kasatreskrim Polres Indramayu.