"Peringkat kedua, masih sama dengan 2021 yaitu tindak pidana curanmor dengan sasaran sepeda motor," tutur AKBP SY Zainal Abidin.
Peringkat ketiga sebagai tindak pidana terbanyak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada 2022, yaitu, penipuan dan penggelapan dengan 158 kasus atau turun 18 persen dari 2021 dengan 193 kasus.
Pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota, kata Kapolres Sukabumi Kota, mengalami peningkatan performa.
"Dari penyelesaian 754 perkara, presentase pengungkapan selama 2022 berada di angka 69,97 persen," ucap Kapolres Sukabumi Kota.
"Dari 1.116 yang terjadi pada 2021, sisi penyelesaian hanya 584 perkara atau sekitar 52,3 persen. Dengan demikian, performa pengungkapan Polres Sukabumi Kota dibandingkan dengan 2021 meningkat 17,67 persen," ujarnya.
AKBP SY Zainal Abidin menuturkan, kasus penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu kasus atensi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu, 120 kasus dengan 155 tersangka.
Jumlah barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan meningkat siginifikan. Antara lain; 161,84 gram ganja, 3.659,71 gram sabu, 8,61 gram tembakau sintetis, 10 butir pil ekstasi, 2.388 butir obat psikotropika, dan 129.124 butir obat keras tertentu.