CIMAHI, iNews.id - Kasus pencurian mobil bersejarah Hyundai Getz milik orang tua pebulu tangkis nasional asal Cimahi, Anthony Sinisuka Ginting secara restorative justice. Polres Cimahi memfasilitasi kedua belah pihak menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Penyelesaian perdamaian antara kedua belah pihak tersebut, mengacu kepada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice atau keadilan restorasi.
"Kasus itu berdasarkan keinginan keluarga korban, diselesaikan dengan perdamaian berdasarkan restorative justice, sehingga perkaranya dihentikan," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (16/12/2021).
Menurut AKP Yohannes, penyelesaian secara kekeluargaan atau perdamaian kedua belah pihak itu bisa dilakukan ketika ada kesepakatan antara korban dengan pelaku. Khususnya pertimbangan dari pihak keluarga pelapor. Sehingga proses hukum tidak berlanjut atau dihentikan.
Sedangkan soal mobil yang dicuri, ujar AKP Yohannes, Satreskrim Polres Cimahi telah menyerahkannya kepada orang tua Anthony Sinisuka Ginting. Penyerahan kunci kendaraan dilaksanakan di Mapolres Cimahi pada Rabu (15/12/2021) malam. "Mobilnya sudah diserahkan ke orang tua Ginting," ujar AKP Yohannes.