BANDUNG, iNews.id - Telah tujuh bulan lamanya kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, belum terungkap. Akibatnya, nasib Yosef Hidayah, suami Tuti dan ayah korban Amelia, terkatung-katung.
Yosef Hidayah, harus berpindah-pindah tempat tinggal. Sebab, selama polisi menyelidiki kasus pembunuhan itu, Yosef dilarang masuk ke rumah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Fakta ini disampaikan Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (21/3/2022).
"Ya, terkatung-katung (berpindah-pindah tempat tinggal). Kadang di adiknya, kadang di istri muda. Rumah itu (TKP pembunuhan) kosong selama berbulan-bulan tidak ada aktivitas. Intinya selama perkara ini belum terungkap, selama itu pula Pak Yosef tidak dapat masuk ke rumah," kata Rohman.
Menurut Rohman, di TKP pembunuhan, banyak dokumen Yayasan Bina Prestasi Nasional yang didirikan Yosef. Sementara, rumah tersebut masih dipasang garing polisi dan dilarang untuk dimasuki siapapun, selain petugas kepolisian.