Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polda Jabar Kembali Periksa Yosef Hidayah

Agus Warsudi
Rohman Hidayat (kanan) dan kliennya Yosef Hidayah (kiri) di Polda Jabar beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/DOK)

Namun, Polda Jabar enggan membeberkan data-data saksi yang diperiksa ulang itu. "Data saksinya sengaja tidak infokan supaya tidak mengganggu proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, kasus pembunuhan ibu-anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 atau 2 tahun lalu itu  menggegerkan publik, bukan hanya Jawa Barat tapi nasional. Korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas bersimbah darah di bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah. 

Sampai saat itu, kasus pembunuhan sadis tersebut belum terungkap. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan ratusan bukti dan petunjuk. Namun misteri pembunuhan tersebut belum terpecahkan. Sampai saat ini, pelaku pembunuhan masih bebas berkeliaran.

Kriminolog menduga, pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amalia telah direncanakan secara matang dan dilakukan oleh orang-orang profesional. Jumlah pelaku diduga lebih dari satu orang sehingga dapat menghilangkan jejak dan barang bukti.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Tindak Galian C Ilegal yang Gusur Puluhan Makam di Sumedang

57 tahun lalu

Bapak dan Anak Perempuannya Kompak Edarkan Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar

57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Pemprov Hibahkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Gedung Utama Polda Jabar

57 tahun lalu

Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polda Jabar Kembali Periksa 19 Saksi

57 tahun lalu

2 Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Masih Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal