Kasus Pembacokan Ayah Kandung di Majalengka, Netizen Juluki Pelaku Anak Durhaka

Inin nastain
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti berupa senapan angin dan senjata lain yang digunakan pelaku menghabisi ayah kandung. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Kasus pembacokan yang dilakukan Uus Uswara alias Musa kepada ayah kandungnya sendiri, Omo di sawah Blok Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, telah menggegerkan banyak orang. Di media sosial, berbagai kecaman dialamatkan kepada pelaku yang saat ini berusia 46 tahun itu. 

Netizen seakan-akan sepakat menjuluki Uus sebagai anak durhaka setelah menghilangkan ayah kandungnya yang berusia 80 tahun dengan cara keji.

Uus sendiri, saat ini sudah diamankan Reskrim Polres Majalengka, dan siap-siap menjalani hukuman di balik jeruji. Namun, ancaman untuk pelaku yang memiliki nama alias Musa itu, hanya selama 12 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan UU Darurat.

“Pasal yang disangkakan Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat yang ancam terberatnya adalah 12 tahun penjara,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus di Mapolres Kamis (17/11/2022).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Tragis Laki-laki Tua di Majalengka Tewas Mengenaskan di Tangan Anak Kandung

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Pria di Sragen Bunuh Wanita Muda asal Grobogan, Dipicu Asmara?

57 tahun lalu

Biadab! Kakak Ipar Cabuli dan Bunuh Bocah SD di Boalemo, Jasad Dibuang ke Laut

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper Gegerkan Warga Brebes

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper di Brebes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal