Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

Agung Bakti Sarasa
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna memberikan respons setelah dituntut 7 tahun bui oleh KPK. (Foto/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp2 miliar. Tuntutan tersebut karena terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. 

Aa Umbara pun memberikan respons atas tuntutan yang disampaikan KPK tersebut melalui kuasa hukumnya, Rizki Dirgantara. Dia menilai bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa KPK tidak sesuai fakta di persidangan. Menurutnya, banyak fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh jaksa KPK.

"Pada prinsipnya kami menghormati tuntutan versi jaksa. Tapi, kami menilai dan berpandangan banyak fakta persidangan yang lahir dari keterangan saksi, bukti surat, hingga ahli yang dikesampingkan oleh jaksa," ujar Rizki usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). 

Rizki pun menjelaskan beberapa fakta yang dikesampingkan seperti soal fee sebesar 6 persen yang dibantah oleh terdakwa M Totoh Gunawan selaku penyedia paket bansos Covid-19. Dalam tuntutannya, kata Rizki, jaksa KPK menolak bantahan Totoh tersebut. Menurut Rizki, penolakan jaksa KPK itu bertentangan dengan fakta hukum di persidangan.

"Kan jaksa mengandalkan, berpegangan pada hasil sadapan (saksi) Yusuf dan Pak Totoh. Nah, Yusuf sendiri menerangkan dia meluruskan BAP (berita acara pemeriksaan) dia tentang kemungkinan ada fee 6 persen untuk Bupati, dia kan bilang itu hanya akal-akalan Pak Totoh. Bahkan, Pak Totoh juga bilang saat diperiksa sebagai saksi mahkota bahwa itu cara dia, akal-akalan dia," paparnya. 

"Kemudian Pak Totoh bilang tidak ada kesepakatan 6 persen dan tidak ada 3.300 paket, 500 paket yang diserahkan cuma-cuma. Bahkan, ada bukti pembayaran dari Pak Umbara ke Pak Totoh. Nah, sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp1,9 miliar ke Pak Umbara, 6 persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp990 juta, itu gimana?" ujar Rizki menambahkan. 

Begitu juga soal bon-bon yang dalam persidangan diungkap. Dalam sidang, jaksa KPK menilai, bon pembayaran tersebut tak ada kaitannya dengan perkara itu.

"Nah jaksa tadi menilai bon itu tidak ada hubungannya dengan hukum karena yang tertera di sana capnya itu bukan cap Pak Totoh. Betul Pak Totoh juga sudah memberikan keterangan bahwa bon itu memang dari Pak Totoh, terus kenapa namanya bukan Jagat Dirgantara? Karena bon itu toko di mana Pak Totoh ngambil bahan sembako yang kemudian dijual ke Pak Umbara," tuturnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengendara Motor di KBB Tewas Tersambar Kereta saat Menuju Tempat Kerja

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota TNI Ditembak KKB di Yahukimo, Diserang saat Bakar Ayam Bersama Warga

57 tahun lalu

Penyebab Truk Rombongan Peziarah Terguling di Saguling, Polisi: Diduga Rem Blong

57 tahun lalu

Kecelakaan Hari Ini di Saguling KBB, Truk Rombongan Peziarah Terguling 5 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal