Kasus Foto Syur PNS Jabar, Polisi: Para Pelaku Pasangan Selingkuh

Agus Warsudi
Sindonews
Wakil Direskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata, menginterogasi pelaku saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019). (Foto: Sindonews).

Hari mengatakan, antara pelaku RIA dan RJ merupakan teman satu profesi di tempat kerja. Keduanya berstatus guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta, bukan PNS dari instansi Pemprov Jabar.

"Baik RIA maupun RJ berstatus sebagai tenaga honorer di sekolah tersebut," ujar dia.

Dari tangan pelaku RIA, diamankan satu setel seragam ASN, satu setel pakaian dalam wanita, satu unit ponsel, satu buah micro SD, satu akun Google Drive, satu unit mobil sedan Jenis Toyota Twincam warna putih.

Akibat perbuatannya, tersangka RIA dijerat Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP.

"RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejoli Pemeran Video Mesum di Batang Dinikahkan, Kini Kena Mental usai Viral

57 tahun lalu

Viral Video Mesum Sejoli di Batang, Polisi Sita HP hingga Pakaian

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban

57 tahun lalu

Viral! Guru Honorer di Kuningan Syok Namanya Tercatut Pemilik Ferrari Rp4,5 Miliar

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Diduga Cabuli Bocah Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal